I. SIMPANAN
Ketentuan Simpanan :
1. Mengisi formulir Permohonan Menjadi Anggota
2. Mengisi Formulir Simpanan
3. Melampirkan F.C Identitas
4. Setoran Awal :
II. PEMBIAYAAN
Syarat Pengajuan Pembiayaan :
III. DEPOT IQRO’
Menyediakan Buku Iqro’, Kaset-Kaset Islami, SeragamTKA-TPA, Buku penunjang TKA-TPA
IV. BAITUL MAAL
- Simpanan Lancar : Adalah Simpanan yang sewaktu-waktu bisa diambil maupun ditambah. Meliputi Simpanan Zakat, Simpanan Infaq, Simpanan Shadaqah, Simpanan Lembaga Islami, & Simpanan Umum.
- Simpanan Untuk Tujuan Tertentu : Simpanan Haji, Simpanan Walimah, Simpanan Qurban, & Simpanan Pendidikan.Simpanan Berjangka : Simpanan Berjangka 1 bulan, Simpanan Berjangka 3 bulan, Simpanan Berjangka 6 bulan dan Simpanan Berjangka 12 bulan.SIDAMAI (Simpanan Dana Masa Depan Islami) : adalah simpanan khusus untuk masa depan peserta dalam jangka panjang yaitu 5 tahun, 10 tahun atau 20 tahun. Dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan kita setiap bulan, maka insya Allah mendapat manfaat yang berlipat.
- SIDIA (Simpanan Berhadiah) adalah simpanan lancar dengan fasilitas Bonus tiap bulan dan Hadiah langsung tanpa diundi tiap 6 bulan sekali.pada bulan April dan Oktober kepada peserta yang Saldo rata-ratanya tiap bulan lebih besar dari Rp 3.000.000,- dan telah mengendap selama 6 bulan.
Acara Outbond 2008 |
1. Mengisi formulir Permohonan Menjadi Anggota
2. Mengisi Formulir Simpanan
3. Melampirkan F.C Identitas
4. Setoran Awal :
- Simpanan Lancar, Tujuan Tertentu dan SIDIAH Minimal Rp 10.000,-
- Simpanan Berjangka Rp 500.000,- dan kelipatannya
- SIDAMAI Minimal Rp 20.000,-/perbulan
Membantu korban bencana di Nglipar |
II. PEMBIAYAAN
- Gadai Syari’ah
- Sewa Beli
- Jual Beli
- Musyarakah (Kerja sama)
- Mudharabah (Penanaman Modal)
Outbond th. 2011 |
- Mengisi formulir Permohonan Menjadi Anggota
- Mengisi Formulir Pembiayaan
- Melengakpi syarat yang tercantum dalam formulir Pembiayaan
- Bersedia disurvei
III. DEPOT IQRO’
Menyediakan Buku Iqro’, Kaset-Kaset Islami, SeragamTKA-TPA, Buku penunjang TKA-TPA
IV. BAITUL MAAL
- Penerimaan Zakat, Infak, Shodaqoh, Wakaf dan Hibah
- Penyaluran ZIS : Bea Siswa, Santunan Fakir Miskin, Bantuan Sosial (bencana Alam, Pembangunan Masjid, dll) dan Pembiayaan Qordul Hasan.
- Pelaksana BKSP (Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen) kerjasama Dep. Sosial dan LAZNAS BMT
- Pembiayaan Qordul Hasan untuk orang sakit kerja sama dengan LAZIS lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar